Hakimyang melakukan pemeriksaan perkara banding begitu juga paniteranya tidak boleh ada benturan kepentingan (conflict of interest) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 157 dan Pasal 220 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) KUHAP (Pasal 251 KUHAP). Pemeriksaan pada tingkat kasasi adalah guna menentukan: (Pasal 253 ayat (1) KUHAP)
PerkaraPidana Banding. Meja 2 membuat : Akta permohonan pikir-pikir bagi terdakwa. Dalam hal pemohon belum mengajukan memori banding sedangkan berkas perkara telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi, pemohon dapat mengajukannya langsung ke Pengadilan Tinggi, sedangkan salinannya disampaikan ke Pengadilan Negeri untuk disampaikan kepada pihak
PerkaraPidana. Ketentuan tentang banding dalam perkara pidana diatur dalam Pasal 233 KUHAP sampai dengan Pasal 243 KUHAP. Jangka waktu untuk mengajukan permintaan banding adalah dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir (vide Pasal 196 ayat (2) KUHAP).
Dalamwaktu 14 (empat bel Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu, dan dalam hal sudah dicabut tidak boleh diajukan permohonan banding lagi. PERKARA PIDANA KASASI Permohonan kasasi diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan pengadilan yang dimintaÂkan kasasi
. - Keberatan terhadap putusan atau vonis yang dibacakan oleh Hakim terhadap suatu perkara merupakan salah satu hak dari Terdakwa atau pihak yang berperkara; Para Pihak atau Terdakwa dapat mengajukan upaya hukum terhadap vonis yang telah dijatuhkan jika dirasa tidak sesuai; Salah satunya adalah upaya hukum banding yang merupakan salah satu upaya hukum yang diajukan baik itu perkara pidana atau perdata; Jika Para Pihak, Terdakwa atau Jaksa Penuntut Umum JPU berkeberatan dengan vonis atau putusan Hakim pada Pengadilan Tingkat Pertama Pengadilan Negeri yang telah dijatuhkan; Dan memohon kepada Pengadilan Tingkat Banding Pengadilan Tinggi untuk mempertimbangkan kembali putusan Hakim Tingkat pertama; Contohnya Terdakwa merasa putusan yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Tingkat Pertama terlalu berat dan dirasa tidak adil; Baca Juga Prosedur dan Contoh Surat Permohonan Pengalihan Penahanan Di Persidangan Terdakwa dapat memohon kepada Hakim Tingkat Banding untuk meringankan atau membebaskan Terdakwa dari vonis Hakim Tingkat Pertama tersebut yang dituangkan dalam bentuk memori banding; Tata Cara Mengajukan Memori Banding Namun sebagai masyarakat awam, masih banyak Terdakwa atau pihak yang masih belum mengetahui bagaimana proses / prosedur mengajukan upaya hukum banding serta bagaimana bentuk memori banding yang baik dan benar; Jenis-Jenis Upaya Hukum Sebelum kita membahas bagaimana prosedur pengajuan upaya hukum banding serta bentuk memori banding yang baik dan benar; Ada baiknya kita mengetahui jenis-jenis upaya hukum berdasarkan Hukum Acara baik Hukum Acara Pidana maupun Hukum Acara Perdata; Berdasarkan Hukum Acara, Upaya Hukum dapat dibagi menjadi 2 dua macam yaitu Upaya Hukum Biasa dan Upaya Hukum Luar Biasa; Upaya Hukum Biasa 1. Perlawanan Perlawanan atau biasa disebut dengan istilah verzet merupakan upaya hukum yang diajukan terhadap putusan verstek yaitu putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Tergugat; Baca Juga Putusan Verstek Dalam Perkara Gugatan 2. Banding Upaya Hukum Banding merupakan upaya hukum yang diajukan oleh Pihak atau Terdakwa yang merasa tidak puas dengan putusan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama; 3. Kasasi Upaya Hukum Kasasi sama halnya dengan upaya hukum Banding, namun diajukan oleh Terdakwa atau Pihak yang tidak puas dengan putusan Hakim Pengadilan Tingkat Banding; Namun Upaya Hukum Kasasi juga dapat diajukan pembatalan putusan terhadap putusan-putusan yang melampaui batas wewenang, kesalahan dapat menerapan pasal serta adanya kesilapan Hakim yang bertentangan dengan undang-undang dan Hukum Acara; Upaya Hukum Luar Biasa 1. Peninjauan Kembali PK Peninjauan Kembali merupakan salah satu upaya hukum yang bertujuan untuk memeriksa kembali putusan pengadilan baik itu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung yang telah berkekuatan Hukum Tetap; Selain itu Peninjauan kembali dapat dilakukan jika salah satu pihak atau Terdakwa mendapatkan bukti-bukti baru yang menguntungkan dan belum pernah diajukan dipersidangan sebelumnya; Baca Juga Prosedur dan Contoh Surat Permohonan Pencabutan Laporan Perkara Pidana Di Kepolisian 2. Perlawanan Pihak Ketiga Perlawanan Pihak Ketiga atau yang lebih dikenal dengan istilah Derden Verzet merupakan upaya hukum yang diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan, yang tadinya tidak termasuk ke dalam perkara yang diperiksa; Tata Cara Mengajukan Memori Banding Perkara Pidana Untuk mengajukan upaya hukum banding, Terdakwa atau JPU dapat mengajukan banding baik di dalam persidangan maupun setelah putusan dibacakan secara tertulis; 1. Membuat Memori Banding Terdakwa atau melalui Penasihat Hukum membuat memori banding secara tertulis dan diajukan Ke Kepaniteraan Pidana Pengadilan; Selanjutnya Pihak Pengadilan akan membuat Akta Pertanyaan Banding yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Panitera; Selanjutnya Petugas akan mencatat permintaan banding tersebut ke dalam register perkara; Baca Juga Persyaratan dan Tata Cara Mengajukan Pembebasan Bersyarat 2. Batas Waktu Pengajuan Memori Banding Mengenai batas waktu pengajuan / pernyataan banding selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 tujuh hari setelah putusan dijatuhkan; Atau bisa juga diajukan 7 tujuh hari setelah putusan diberitahukan kepada Terdakwa, jika Terdakwa tidak hadir saat putusan dibacakan; 3. Jika Pengajuan Banding Melampaui Batas Waktu Nah yang jadi pertanyaan, bagaimana jika Terdakwa mengajukan memori atau pernyataan bandingnya setelah 7 tujuh hari dari batas yang ditentukan? Permohonan banding yang diajukan melampaui batas waktu 7 tujuh hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan kepada Terdakwa tetap dapat diterima; Baca Juga Alur Proses Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Namun permohonan banding tersebut dicatat disertai dengan surat keterangan Panitera bahwa permintaan banding tersebut telah melampaui batas dan diarsipkan dalam berkas perkara; 4. Permohonan Banding disampaikan kepada pihak yang terkait Setelah permohonan banding diajukan oleh Pemohon, maka Panitera Pengadilan wajib untuk memberitahukan permohonan banding tersebut kepada pihak yang terkait; Contohnya jika Terdakwa yang mengajukan permohonan banding, maka Panitera wajib menyampaikan / memberitahukan memori banding tersebut kepada JPU dengan relaas atau risalah pemberitahuan; 5. Pemohon Banding Wajib Mempelajari Berkas Selama 7 tujuh hari sebelum berkas perkara dikirimkan ke Pengadilan Tingkat Banding, Terdakwa / Pemohon Banding diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara inzage; Baca Juga Hak-Hak Tersangka Pada Proses Penyidikan Yang Wajib Dipenuhi 6. Pemohon Dapat Mencabut Pernyataan Banding Selama perkara yang diajukan banding tersebut belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, Terdakwa / Pemohon Banding dapat sewaktu-waktu mencabut / membatalkan permohonan bandingnya dengan cara memberitahukan ke Pengadilan Negeri; Panitera akan membuat Akta Pencabutan Memori Banding yang ditanda tangani dihadapan Panitera, pihak yang mencabut dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri; Selanjutnya Akta Pencabutan Banding tersebut akan dikirim dan diteruskan ke Pengadilan Tinggi untuk diproses; 7. Tinggal Menunggu Putusan Pengadilan Tinggi Dalam jangka waktu 30 tiga puluh hari, Pengadilan Tinggi akan mengirimkan salinan putusan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri; Selanjutnya Pengadilan Negeri wajib memberitahukan / menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Terdakwa dan JPU dalam bentuk relaas pemberitahuan putusan; Selanjutnya para pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan upaya hukum kasasi jika putusan dari Pengadilan Tinggi dirasa tidak pas atau tidak sesuai; Contoh Memori Banding Yang Diajukan oleh Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa Muntok, ....................2020 Kepada Yth. Bapak Ketua Pengadilan Tinggi ......... Di .................. Melalui Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri ...... Di ............... Perihal Memori Banding Terhadap Putusan Pengadilan Negeri ...... Nomor .../ ..... Tertanggal ........... Dengan hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini Nama lengkap .................. Tempat lahir .................. Umur/tanggal lahir .................. Jenis Kelamin ................. Kebangsaan ................. Tempat tinggal .................. Agama ................. Pekerjaan ................. Bahwa dengan ini mengajukan Memori banding kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung melalui Bapak Ketua Pengadilan Negeri Mentok atas putusan Pengadilan Negeri Mentok dalam perkara pidana Nomor ..../Pid..../...../PN. .....tertanggal .......2020 atas nama terdakwa ................................ Selanjutnya disebut PEMOHON BANDING. Bahwa Pemohon Banding telah mengajukan permohonan banding melalui Pengadilan Negeri .....pada tanggal .... ....... 2020 di Kepaniteraan Pengadilan Negeri ...... dengan Akta Permintaan Banding No. ...../ Mtk Jo ..../Pid..../...../PN ....., setelah acara pembacaan putusan, oleh karena permohonan banding diajukan dalam tengang waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, maka permohonan banding ini seyogianya diterima. Bahwa amar putusan Pengadilan Negeri ......... tersebut di atas berbunyi sebagai berikut M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa .................... tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ........... sebagaimana dalam Dakwaan .............; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama .... ...... tahun denda sebesar Rp ..............,00 ............. rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama .... ....... bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa ........................ dikembalikan kepada .......; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah lima ribu rupiah Bahwa Pemohon Banding merasa keberatan atas keputusan Pengadilan Negeri .....Nomor ...../ telah diputus tanggal .... ....... 2020, baik mengenai pertimbangan-pertimbangan hukumnya, maupun amar putusannya berdasarkan dasar-dasar dan alasan-alasan sebagai berikut di bawah ini 1. ........................ kemukakan alasan-alasan yang menurut Terdakwa tidak benar; 2. ........................ 3. ....................... dst. Berdasarkan dalil serta alasan yang PEMOHON BANDING uraikan dalam Memori Banding ini, dengan ini PEMOHON BANDING mengajukan kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi .............. yang memeriksa dan memutus perkara a quo agar memberikan putusan sebagai berikut Menerima permintaan banding PEMOHON BANDING yang dinyatakan pada tanggal 06 Februari 2019. Menerima dalil dan alasan yang tertuang dalam Memori Banding dari PEMOHON BANDING/ TERDAKWA Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri .....Nomor ..../ ....Januari 2020. MENGADILI SENDIRI Membebaskan PEMOHON BANDING/TERDAKWA ................. dari dakwaan primair, dakwaan subsidair, dakwaan Lebih Subsidair dan dakwaan Lebih lebih Subsidair dan tuntutan Penuntut Umum. Mengembalikan oleh karena itu PEMOHON BANDING/TERDAKWA dari harkat dan martabatnya semula; Membebankan biaya perkara kepada Negara Hormat Saya Terdakwa / Pemohon Banding ......................... Demikianlah sedikit pemaparan mengenai Tata Cara Mengajukan dan Contoh Memori Banding Perkara Pidana yang dapat kami bagikan; Semoga bermanfaat dan dapat dijadikan referensi hukum bagi Anda dalam mengatasi permasalahan hukum yang sedang dihadapi; Sekian.
Download Free DOCXDownload Free PDFMemori Banding Perkara PerdataMemori Banding Perkara PerdataMemori Banding Perkara PerdataMemori Banding Perkara PerdataIskandar Daulima, contoh memori banding perkara perdata, khususnya sebagai pemohon, yang sebelumnya sebagai PapersPTTUN-MDN 2017 BDoris ManulView PDFk a m a h k a m a h A g u n g R e p u b l i k I n d o n e s i i k I n d o n e s DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAEkky SyahrudienView PDFK PDTikhsan arkaView PDFEKSEPSI DAN JAWABAN TERGUGAT IV DAN VIrnasari MileView PDFKaidah Hukum Dalam Putusan MARI2009 • Adv. Wikarya F. Dirun, SH, MH, CILKaidah Hukum; Putusan Judex Factie yang tidak cukup dipertimbangkan dan tidak dibuktikannya dalil gugatan bahwa tanah Penggugat adalah tanah adat adalah alasan MARI untuk menolak gugatan Pengggugat dokomen dari kasus yang ditanganiView PDFk a m a h k a m a h A g u n g R e p u b l i k I n d o n e s i i k I n d o n e s BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAdiana asriView PDFKAIDAH HUKUM Tentang Waris Hibahanisa purnamasariView PDFB 2013 HildaView PDFBuku II BindalminAlalan TanalaView PDFB BBBe eeettta aaa V VVVe eeer rrrs sssiiio ooon nnn 2 2220 0000 0008 888 PEMBAHASAN SSSEEEPPPEEERRRLLLUUUNNNYYYAAA SOAL -UJIAN AAADDDVVVOOOKKKAAATTT A NNNooottt TTTooo Smart Guides To Pass Bar Examination 222000000888 Djoko S Associatesanugrah manoppoView PDF
Bagaimana pengajuan memori banding dalam praktik hukum acara dan tenggang waktu yang menyertainya?Saudara tidak menyebutkan pengajuan memori banding yang Saudara maksud dalam perkara perdata atau perkara pidana. Oleh karena itu, kami akan jelaskan satu Perkara PerdataPengertian memori banding tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, berdasarkan penjelasan M. Yahya Harahap dalam buku Kekuasaan Pengadilan Tinggi dan Proses Pemeriksaan Perkara Perdata dalam Tingkat Banding hal. 72 dapat kami sarikan bahwa memori banding adalah risalah mengenai penjelasaan keberatan memorie van grieven atau memory of objection terhadap pertimbangan dan kesimpulan putusan Pengadilan Negeri berdasarkan fakta-fakta dan dasar hukum yang sebenarnya. Di dalam memori banding, pemohon juga dapat meminta agar Pengadilan Tinggi dalam tingkat banding melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atau ahli baik pemeriksaan terhadap saksi atau ahli baru yang belum pernah diajukan, maupun pemeriksaan ulang oleh Pengadilan Tinggi terhadap saksi atau ahli yang sudah diperiksa oleh Pengadilan Negeri pada tingkat pertama hal. 74.Untuk dapat mengajukan banding, Saudara harus mengetahui dahulu bahwa putusan tersebut merupakan putusan yang tidak terlarang untuk diajukan banding, misalnya putusan perdamaian lihat Pasal 130 Reglement Indonesia yang DiperbaharuiMengenai pengajuan memori banding serta tenggat waktunya, M. Yahya Harahap menjelaskan hal. 72-73, pada dasarnya pengajuan banding dengan menyertakan memori banding bukan merupakan syarat formil. Hal ini diatur dalam Pasal 199 ayat 1 Rechtsreglement Buitengewesten “RBG” yang menyatakan“….jika dikehendaki pemohon banding, dapat disertai dengan surat memori dan surat lain yang dianggap perlu…”Selain itu hal yang sama juga diatur dalam Pasal 11 ayat 3 UU No. 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan“Kedua belah pihak boleh memasukkan surat-surat keterangan dan bukti kepada Panitera Pengadilan Negeri atau kepada Panitera Pengadilan Tinggi yang akan memutuskan, asal saja turunan dari surat-surat itu diberikan kepada pihak lawan dengan perantaraan pegawai Pengadilan Negeri yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri itu.”Yahya Harahap juga menyertakan Putusan Kasasi mengenai pengajuan memori banding yaitu Putusan MA No. 663 K/Sip/1971 yang menyatakan memori banding bukan syarat formil permohonan banding karena undang-undang tidak mewajibkan pembanding mengajukan memori atau risalah banding. Putusan MA No. 3135 K/Pdt/1983 juga menyatakan tanpa memori atau kontra memori banding, permohonan banding sah dan dapat diterima, oleh karena itu perkara tetap diperiksa ulang secara mengenai tenggat waktu pengajuan memori banding, menurut Yahya Harahap hal. 75, oleh karena memori banding bukan merupakan syarat formil pengajuan banding maka tidak ada peraturan yang mengatur tenggat waktu apabila pembanding ingin mengajukan. Dia berpendapat bahwa penyampaian memori banding yang dianggap paling tepat, dilakukan bersamaan dengan permohonan banding. Dengan cara yang demikian, pada saat pemberitahuan banding kepada terbanding, juru sita tidak mengalami kendala untuk sekaligus menyerahkan salinan memori banding kepada yang lain penyerahan memori banding yang lain dapat dilakukan kapan saja asalkan selama perkara tersebut belum diputus pengadilan tinggi dalam tingkat banding. Pendapat Yahya Harahap ini didasarkan pada Putusan MA No. 39 K/Sip/1973 yang menyatakan undang-undang tidak menentukan batas waktu penyampaian memori banding, sehubungan dengan itu, memori banding dapat diajukan selama pengadilan tinggi dalam tingkat banding belum memutus perkara Perkara PidanaSama seperti halnya dalam perkara perdata, di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang acara pidana, juga tidak diatur pengertian memori Yahya Harahap dalam buku Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali hal. 485, memberikan pengertian memori banding yaitu uraian atau risalah yang disusun oleh pemohon banding yang memuat tanggapan terhadap sebagian maupun seluruh pemeriksaan dan putusan yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama. Di dalam tanggapan tersebut pemohon mengemukakan kelemahan dan ketidaktepatan kewenangan mengadili, penerapan, dan penafsiran hukum yang terdapat dalam putusan. Memori banding juga dapat mengemukakan hal-hal baru atau fakta dan pembuktian baru, dan meminta supaya hal-hal atau fakta baru itu diperiksa dalam suatu pemeriksaan halnya dalam perkara perdata, sebelum mengajukan banding dalam perkara pidana, pemohon harus mengetahui bahwa putusan tersebut boleh untuk diajukan yang tidak dapat diajukan banding adalah putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat, sebagaimana diatur Pasal 67 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana “KUHAP” Selain itu, putusan Praperadilan yang dimaksud Pasal 83 ayat 1 KUHAP juga tidak dapat diajukan ketentuan Pasal 237 KUHAP ternyata pengajuan memori banding tidak bersifat wajib“Selama pengadilan tinggi belum mulai memeriksa suatu perkara dalam tingkat banding, baik terdakwa atau kuasanya maupun penuntut umum dapat menyerahkan memori banding atau kontra memori banding kepada pengadilan tinggi.”Mengenai tenggang waktu pengajuan memori banding dalam perkara pidana, Yahya Harahap berpendapat hal. 487“Dari ketentuan pasal 237 KUHAP tersebut, batas jangka waktu menyerahkan atau menyampaikan memori dan kontra memori banding, terhitung “sejak tanggal permohonan” banding diajukan, dan selambat-lambatnya “sebelum perkara mulai diperiksa”. Berarti pada tanggal hari pemeriksaan yang ditentukan, masih ada kemungkinan untuk menyerahkan memori atau kontra memori. Batas waktunya, asal perkaranya belum mulai diperiksa. Umpamanya, berdasar penetapan, perkara yang bersangkutan akan diperiksa pada tanggal 30 April jam Pada tanggal 30 April jam masih terbuka kesempatan bagi pemohon banding untuk menyerahkan memori banding.”Jadi, berdasarkan penjelasan kami sebelumnya, pengajuan memori banding dalam perkara perdata maupun perkara pidana, bukan merupakan syarat formil ataupun keharusan. Mengenai tenggang waktu mengajukan memori banding tidak diatur secara tegas, tetapi dalam praktiknya adalah pada saat pengajuan permohonan jawaban dari kami, semoga hukum1. Rechtsreglement Buitengewesten Staatsblad No. 227 Tahun 19272. Reglement Indonesia yang Diperbaharui Herziene Indlandsch Reglement Staatsblad Nomor 44 Tahun 19413. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 663 K/Sip/19712. Putusan Mahkamah Agung Nomor 39 K/Sip/19733. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3135 K/Pdt/1983
Mahmud Kusuma, KASASIAtas Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 6780/ Pengadilan Negeri Malang Nomor 1002/ Nama Eren Indra ParipurnaMalang, 5 April 2017Kepada Mahkamah Agung Republik IndonesiaMelaluiKetua Pengadilan Negeri MalangDi, Pengajuan Memori KasasiDengan Hormat,Kami yang bertanda tangan di bawah iniNuriza Ayu Ningtiyas, Advokat dan Konsultan Hukum pada Nuriza Ayu Ningtiyas, dan Rekan yang berkedudukan di Jalan Dr. Sutomo No. 40, Malang, Jawa Timur yang dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 3 April 2017 terlampir, bertindak untuk dan atas namaNama Terdakwa Eren Indra ParipurnaTempat Lahir MalangTanggal Lahir 1 Januari 1990Umur 26 tahunJenis Kelamin Laki-lakiKebangsaan IndonesiaTempat Tinggal Jalan Mega Mendung Nomor 40 RT 002/RW 003, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang - Jawa PedagangPendidikan SMADahulu sebagai TERDAKWA/ PEMOHON BANDING, untuk selanjutnya akan disebut sebagai PEMOHON bersama ini, mengajukan memori kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 6780/ yang amar putusannya sebagai berikutMENGADILI- Menolak sepenuhnya permintaan banding Advokat/ Penasehat Hukum;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Malang tanggal 25 Februari 2017 Nomor 1002/ yang dimintakan banding sekedar penjatuhan pidana kepada Terdakwa, sehingga menjadi sebagai berikut1. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Eren Indra Paripurna dengan pidana penjara selama 18 tahun;2. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam ditingkat banding sebesar Rp. delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah;Jo. Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 1002/ yang amar putusannya sebagai berikutMENGADILI1. Menyatakan Terdakwa Eren Indra Paripurna telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan Memerintahkan terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara selama 12 Memerintahkan barang bukti berupa- Satu senjata tajam berukuran sedang berupa sangkur untuk segera dimusnahkan- Satu helai baju kaos dikembalikan kepada ahli waris korban Jono Sumariono yaitu Ratna Sukma Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp. SYARAT-SYARAT FORMIL PENGAJUAN KASASI1. Bahwa Pengadilan Tinggi Surabaya telah memutus perkara banding Nomor 6780/ pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2017, dan Terdakwa atau Pemohon Kasasi tersebut telah mendengar sendiri pada hari itu juga;2. Bahwa atas putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 6780/ Terdakwa atau Pemohon Kasasi keberatan atas putusan tersebut, dan mengajukan permohonan kasasi pada hari Rabu, 5 April 2017 berdasarkan akta permohonan kasasi Nomor 05/ maka dengan demikian permohonan kasasi ini masih dalam tenggang waktu 14 empat belas hari sebagaimana diatur dengan Pasal 245 ayat 1 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang berbunyi"Permohonan Kasasi disampaikan oleh Pemohon kepada Panitera Pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama, dalam waktu 14 empat belas hari setelah putusan pengadilan diberitahukan kepada Terdakwa.”Maka sudah selayaknya permohonan kasasi Pemohon Kasasi dapat Bahwa PEMOHON KASASI menyerahkan Memori Kasasi ini pada tanggal 5 April 2017 kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri Malang, sehingga masih dalam tenggang waktu 14 empat belas hari setelah permohonan kasasi diajukan sebagaimana diatur dalam Pasal 248 ayat 1 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, sehingga sudah selayaknya Memori Kasasi dapat diterima dan diperiksa oleh Mahkamah Agung. Bahwa, Pemohon Kasasi tidak dapat menerima Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 6780/ tersebut. Adapun alasan- alasan diajukannya kasasi adalah sebagai berikut1. Bahwa berdasarkan Pasal 253 ayat 1 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyatakan “Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 dan 248 guna menentukana. Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya;b. Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang- Undang;c. Apakah benar Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya";2. Bahwa hakim Judex Factie tidak menerapkan sebagaimana mestinya Pasal 340 KUHP yang dijatuhkan pada Pemohon Kasasi Bahwa hakim Judex Factie pada tingkat pertama yang dikuatkan pada tingkat banding memutuskan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan Berencana”; Bahwa putusan Majelis Hakim tersebut didasarkan pada Pasal 340 KUHP yang menyatakan “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 dua puluh tahun.” Bahwa yang seharusnya dengan bukti-bukti yang telah dihadirkan di muka persidangan dapat dinyatakan bahwa Pemohon Kasasi tidak memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tetapi Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena Pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 lima belas tahun”. Bahwa, yang pada awalnya Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya menyatakan Pemohon Kasasi dijatuhi Pasal 340 KUHP dengan pidana penjara delapan belas tahun. Maka, dengan bukti yang ada Pemohon Kasasi harusnya dijatuhi pidana penjara sesuai Pasal 338 KUHP, yaitu paling lama lima belas Bahwa, karena selama berjalannya upaya hukum yang ada, Pemohon Kasasi telah melaksanakan masa tahanannya sesuai dengan putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya. Maka, Pemohon Kasasi meminta untuk pengurangan sesuai dengan masa tahanan pidana penjara yang telah Bahwa Majelis Hakim Judex Factie salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dengan memutus perkara tanpa melihat bukti yang disampaikan oleh Penuntut Umum ataupun Terdakwa;Pasal 183 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana menyatakan “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana pada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”. Bahwa untuk memperoleh keyakinan dalam memberikan putusan, hakim harus memperhatikan alat bukti yang diajukan dalam persidangan sehingga dalam mengambil keputusan berdasarkan keyakinan yang diperoleh dari alat bukti yang diajukan; Bahwa alat bukti berupa sangkur yang diajukan oleh Penuntut Umum bukanlah milik Pemohon Kasasi. Namun sangkur tersebut ditemukan secara tidak sengaja oleh Pemohon Kasasi saat terjadi perselisihan antara Pemohon Kasasi dengan korban, yang pada intinya perbuatan yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi merupakan ketidaksengajaan dikarenakan keadaan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan diatas, maka pemohon kasasi memohon pada Majelis Hakim pada Mahkamah Agung yang terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dapat membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 6780/ Jo. Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 1002/ dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan putusan sebagai berikut1. Menerima permohonan kasasi dan memori kasasi pemohon;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 6780/ Menjatuhkan Putusan Mahkamah Agung sesuai dengan Pasal 338 KUHP seperti alat bukti yang disampaikan;4. Meringankan masa tahanan Pemohon Kasasi sesuai dengan Pasal 338 KUHP dengan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani;5. Membebankan biaya perkara kepada Negara. Apabila Majelis Hakim pada Mahkamah Agung berpendapat lain, maka Pemohon Kasasi mohon putusan yang seadil- adilnya Ex aquo et bono.Hormat Saya,Advokat Pemohon Ayu Ningtiyas, menurut sidang pembaca terkait contoh sederhana Memori Kasasi Pidana di atas? Jika memerlukan advokat terkait dengan masalah hukum anda, silahkan hubungi alamat di bawah ini, kami akan senantiasa - "Contoh MEMORI KASASI PIDANA", Nuriza Ayu Ningtiyas, Diakses pada tanggal 14 Mei 2023, Link
memori banding perkara pidana